Hukum Isbal

Diposting oleh عبد العزيز الأشعري On 17.07

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz ditanya : Apakah hukumnya memanjangkan pakaian jika dilakukan karena sombong atau karena tidak sombong. Dan apa hukum jika seseorang terpaksa melakukannya, apakah karena paksaan keluarga atau karena dia kecil atau karena sudah menjadi kebiasaan ? [Muhammad A.I Kota Qasim]
Jawaban:
Hukumnya haram bagi pria berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka" [Hadits Riwayat Bukhari dalam sahihnya]
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu."
Kedua hadist ini dan yang semakna dengannya mencakup orang yang menurunkan pakaiannya (isbal) karena sombong atau dengan sebab lain. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan. Kalau melakukan Isbal karena sombong, maka dosanya lebih besar dan ancamannya lebih keras, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Siapa yang menyeret pakiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat‌ [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain, Rasul bersabda :
"Jauhilah olehmu Isbal, karena ia termasuk perbuatan sombong" [Hadits Riwayat Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang shahih]
Beliau menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan, dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan-lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.
Oleh karena itu Umar Ibnu Khaththab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : "Angkatlah pakaianmu, karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi pakaianmu [Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqa min Akhbaril Musthafa 2/451 ]
Adapun Ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Bakar As Shiddiq Radhiyallahu 'anhu ketika dia (Abu Bakar) berkata : Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda :
"Engkau tidak termasuk golongan orang yang melakukan itu karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Yang dimaksudkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga) tidak melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah perbuatan yang dimaafkan.
Adapun orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiannya turun. Karena hadits-hadits shahih yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan maksud.
Maka wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia takut kepada Allah ketika melakukannya. Dan janganlah dia menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 218]
TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bila seseorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian?
Jawaban:
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam :
"Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka." [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim:
"Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan." [Hadits Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]
Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang tsabit dari beliau :
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." [HR Muslim dalam shahihnya]
Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombong atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuatannya adalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan. Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan.
Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :
"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwa sarungnya sering melorot kecuali dia benar-benar menjaganya:
"Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.
Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan? Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 220
BAGIAN KEDUA

HUKUM MEMANJANGKAN CELANA DI BAWAH MATA KAKI
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?
Jawaban:
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam.
"Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." [Hadits Riwayat Bukhari]
Dan beliau Shalallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]
Beliau juga bersabda kepada sebagian para sahabatnya:
"Jauhilah Isbal olehmu, karena itu termasuk kesombongan." [Hadits Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Isbal termasuk salah satu dosa besar, walau pelakunya mengira bahwa dia tidak bermaksud sombong ketika melakukannya, berdasarkan keumumannya.
Adapun orang yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :
"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Karena perbuatan itu menggabung antara Isbal dan kesombongan. Kita mengharap kepada Allah agar Dia memberi keampunan.
Adapun ucapan Nabi Shalallaahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ketika dia berkata kepada beliau: " Wahai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam, sarungku sering turun kecuali kalau aku benar-benar menjaganya." Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya :
"Engkau tidak termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong." [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Hadits ini tidak menunjukkan bahwa Isbal boleh dilakukan bagi orang yang tidak karena sombong. Tapi hadits ini menujukkan bahwa orang yang sarungnya atau celananya melorot tanpa maksud sombong kemudian dia benar-benar menjaganya dan membetulkannya tidak berdosa.
Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang. Dan yang sesuai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 220]
BAGIAN KE TIGA
MEMANJANGKAN CELANA TANPA SOMBONG DIANGGAP SUATU YANG HARAM ATAU TIDAK?
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah menurunkan pakaian melewati kedua mata kaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong dianggap suatu yang haram atau tidak ?
Jawaban:
Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang yang telah tetap dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda.
"Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih." Abu Dzar berkata : "Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka, wahai Rasulullah ! Beliau berkata: "(Mereka adalah) pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu" [ Hadits Riwayat Muslim dan Ashabus Sunan]
Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersada :
"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta'ala pada hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari]
Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma. Jika dia melakukan karena sombong Allah tidak akan melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang menurunkan pakaiannya tanpa sombong. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata tentang kelompok ini dengan:
"Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka" [Hadits Riwayat Bukhari dan Ahmad]
Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi hukum. Adapun bila hukum berbeda, maka tidak bisa salah satunya dikecualikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi :
فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
"Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian dengan tanah itu." [Al Maidah :6]
Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudhu yang berbunyi :
فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
"Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku‌ [ Al Maidah : 6]
Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku. Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari Abu Said Al Khudri bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya."
Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal itu , karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan, maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang mengecualikan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ;
"Apa yang dibawah mata kaki tempatnya di neraka."
Dengan sabda beliau :
"Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala."
Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan Isbal yang dilakukannya, dia berkata: "Saya tidak melakuakan hal ini karena sombong". Maka kita katakan kepada orang ini : "Isbal ada dua jenis, yaitu jenis hukumannya: bila seseorang melakukannya karena sombong maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendapatkan siksa yang sangat pedih, berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara, dilihat dan dibersihkan dosanya". Demikian kita katakan kepadanya. [Diambil dari As'ilah Muhimmah Syaikh Muhammad bin Soleh Utsaimin]


Category : |

0 Response to "Hukum Isbal"